Tambang Emas Ilegal Ancam TNKS, Aktivitas Merambah Hutan Terendus di Lebong

LEBONG | BENGKULU – Aktivitas penambangan emas ilegal diduga kembali marak di wilayah Ulu Ketenong, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong. Kegiatan tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Selain penambangan tanpa izin, laporan masyarakat juga menyebut adanya praktik penebangan kayu ilegal di dalam kawasan TNKS. Kayu-kayu tersebut diduga digunakan untuk mendirikan pondok dan menunjang aktivitas tambang.

Sejumlah warga menyebut pelaku utama merupakan seorang warga setempat berinisial SDR, yang diduga melakukan penambangan emas dan penebangan kayu secara sengaja di kawasan hutan lindung.

“Benar, di Ulu Ketenong ada tambang emas ilegal. Kayu juga ditebang untuk pondok dan keperluan lainnya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media.

Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran luas. TNKS dikenal sebagai kawasan hutan konservasi dengan keanekaragaman hayati tinggi dan berfungsi sebagai paru-paru dunia. Kerusakan hutan di kawasan ini berpotensi memicu bencana lingkungan.

Dampak yang dikhawatirkan antara lain banjir, longsor, rusaknya ekosistem, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat dan para pelaku tambang itu sendiri.

Secara hukum, aktivitas penambangan emas ilegal merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat segera bertindak. Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Balai TNKS, serta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

Langkah tegas dinilai penting demi melindungi TNKS dari kerusakan yang lebih parah serta menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. (Tim/HS/EVIS)

Pos terkait