BENGKULU SELATAN | Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, menuai sorotan. Hingga awal 2026, BUMDes tersebut belum menjalankan satu pun kegiatan usaha meski telah mengantongi anggaran ketahanan pangan sebesar Rp143 juta dari Dana Desa tahun 2025.
Tim Metro Update mendatangi kediaman Ketua BUMDes Suka Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, untuk mengonfirmasi keterlambatan program. Ketua BUMDes mengakui, kepengurusan yang baru dibentuk menjadi alasan utama belum bergeraknya kegiatan.
“Kami masih pemula. Struktur BUMDes dibentuk langsung oleh kepala desa, jumlahnya empat orang, terdiri dari ketua, sekretaris, dan dua bendahara,” ujarnya.
Wawancara belum selesai, Kepala Desa Suka Jaya bersama perangkat desa tiba-tiba datang ke lokasi. Saat dimintai keterangan oleh wartawan lain, kepala desa menyebut keterlambatan disebabkan pencairan dana yang tertahan di bank.
“Dana belum bisa dicairkan karena persyaratan notaris belum lengkap,” kata kepala desa.
Namun, keterangan berbeda disampaikan warga setempat. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut pembentukan struktur BUMDes tidak melalui musyawarah desa.
“Tidak ada musdes. Pengurus langsung ditunjuk kepala desa,” ungkapnya.
Sumber tersebut juga menyebut kuatnya intervensi kepala desa membuat pengelolaan BUMDes tidak berjalan. Akibatnya, dana negara yang telah dialokasikan sejak 2025 belum memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat.
Padahal, aturan jelas mengamanatkan pembentukan dan penetapan jenis usaha BUMDes harus melalui musyawarah desa. Ketentuan itu tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Warga kini berharap dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung untuk melakukan pengawasan dan memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan.
(Ydw)



