Resiko Pidana Dibalik Pembangkangan Putusan MA SDN 62 Kota Bengkulu

WARTA UPDATE.COM –  Kota Bengkulu, Perkara SDN 62 kini dibayangi ancaman pidana serius. Hal ini menyusul sikap Pemerintah Kota (Pemkot) yang dinilai sengaja membangkang terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan SDN tersebut.

Tak main-main, langkah hukum tegas kini disiapkan untuk menyeret pihak-pihak yang dianggap menyepelekan putusan otoritas peradilan tertinggi di Indonesia itu.

Kuasa Ahli Waris lahan SDN 62, Jevi Sartika W SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi mentoleransi drama birokrasi yang berlarut-larut.

Ia menyatakan bahwa kasus ini telah bergeser dari sekadar sengketa perdata menjadi potensi pelanggaran pidana berat.

“Ketika ketukan palu Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4003 K/Pdt/2023 diabaikan, kita tidak lagi bicara soal administrasi aset yang berbelit. Ini adalah potret nyata penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang memiliki konsekuensi jeruji besi,” tegas Jevi, Sabtu (4/4/26).

Jevi membedah bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

kata dia, putusan MA bukanlah sekadar rekomendasi atau saran yang bisa dipilih-pilih untuk dilaksanakan, melainkan perintah negara yang bersifat memaksa (mandatory).

“Pejabat yang sengaja tidak mematuhi perintah sah dari otoritas peradilan adalah bentuk perlawanan terhadap hukum positif. Menunda hak ahli waris dengan alibi yang direkayasa adalah kejahatan jabatan yang merugikan warga negara secara materiil dan imateriil,” imbuhnya.

Secara administratif, Walikota terikat ketat pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Atas kedua UU tersebut, Jevi mengingatkan bahwa pengabaian putusan pengadilan merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan.

“Konsekuensinya sangat fatal. Mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, hingga mekanisme pemberhentian Kepala Daerah melalui usulan ke Menteri Dalam Negeri. Negara hukum tidak mengenal istilah ‘nanti dulu’ untuk putusan yang sudah tetap. Setiap hari penundaan adalah akumulasi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sadar,” cetus Jevi.

Pihak ahli waris juga menyerang balik alibi Pemkot mengenai ketidakmampuan anggaran atau proses pelepasan aset.

Jevi menyebut alasan tersebut hanyalah sebuah bentuk “kebohongan administratif” belaka, karena putusan inkrah adalah utang negara, bukan belanja opsional.

“Sangat ironis jika Pemkot berdalih efisiensi untuk membayar hak rakyat, namun di sisi lain belanja pakaian dinas pejabat hampir menyentuh angka miliaran rupiah. Analoginya sederhana: Pemerintah Pusat mungkin menyuruh Anda hemat belanja baju, tapi Pusat tidak pernah melarang Anda bayar utang yang sudah diputus pengadilan!,” beber Jevi dengan nada sarkas.

Jevi menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran adalah produk eksekutif (administratif), sementara Putusan MA adalah produk yudikatif tertinggi.

Maka menurut dia, dalam hierarki hukum, kebijakan birokrasi tidak boleh membatalkan perintah pengadilan.

“Menggunakan instruksi efisiensi untuk melawan putusan MA adalah bentuk Contempt of Court (Penghinaan terhadap Peradilan) yang berbaju birokrasi,” tegasnya.

Terakhir, Jevi mengingatkan juga konsekuensi UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dimana pejabat dilarang membiarkan kerugian masyarakat akibat kelalaiannya.

Menunda pembayaran hanya akan menambah beban bunga dan denda keterlambatan di masa depan.

“Jika Pemkot tetap membangkang, Walikota justru bisa dituduh menyebabkan Kerugian Keuangan Daerah akibat kelalaian eksekusi. Kami tidak akan berhenti di sini. Somasi sedang berjalan, dan laporan resmi ke Badan Pengawas MA serta Komisi Yudisial untuk mengevaluasi ‘kemandulan’ PN Bengkulu segera kami layangkan,” tutup Jevi Sartika.

Pos terkait