Setelah Lulus PPPK Sekdes Tetap Hantam Rangkap Jabatan Demi Keuntungan Pribadi

WARTA UPDATE.COM – Bengkulu Selatan, 06 Februari 2026 terhendus seorang sekdes (sekretaris desa) di Desa Bumi Agung Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan diduga belum mengundurkan diri semenjak lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Sesuai dengan peraturan terbaru dan praktik di berbagai daerah pada tahun 2025 – 2026 sekretaris desa (sekdes) yang telah dinyatakan lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) wajib mengundurkan diri dari jabatan sebagai pemerintahan desa.

PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang keras merangkap jabatan terutama sebagai pemerintahan desa.

Berdasarkan informasi dari salah satu tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya demi menjaga dan perlindungan kepribadiannya, “Semenjak lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga sudah dilantik beberapa bulan yang lalu Pak Sekdes belum ada mengundurkan diri dari pemerintahan desa,” ujarnya.

Demi menjaga kenyamanan dan keamanan desa masyarakat berharap agar pihak-pihak dinas yang terkait segera turun untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. (Jay)

Pos terkait