WARTA UPDATE.COM. BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan gebrakan besar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2005-2015, Imron Rosyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran estimasi kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,3 triliun.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada peran Imron Rosyadi dalam menerbitkan dua kebijakan strategis saat menjabat, yang diduga melanggar hukum.
Penyidikan Kejati menemukan bahwa Imron Rosyadi menerbitkan dua keputusan pada 20 Agustus 2007 yang menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Kedua keputusan tersebut adalah:
Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007: Terkait persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT Niaga Baratama ke PT RSM.
Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007: Terkait persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada entitas yang sama.
Pola Martua menegaskan, penerbitan izin tersebut menabrak Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000. Tak hanya aturan pusat, tersangka juga diduga mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
“Penerbitan keputusan tersebut tidak memenuhi syarat administratif dan teknis. Sesuai aturan, pemindahan kuasa pertambangan wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang didasarkan pada pertimbangan teknis serta hasil penelitian lapangan. Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut tidak dipenuhi,” jelas Pola Martua, Selasa (10/2/2026).
Penetapan Imron Rosyadi menambah daftar panjang aktor dalam skandal tambang ini. Sebelumnya, pada 30 Januari 2026, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan dua tersangka utama lainnya, yakni:
Sonny Adnan, Mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).
Fadillah Malik, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2007. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara dalam skala masif ini. (Hry)







